Beberapa waktu yang lalu saya berkunjung ke Haris Jumadi Center di Jl. Tengku Umar Pekanbaru. Niatnya silaturahmi sekaligus secara pribadi menyatakan dukungan buat beliau. Dan seperti yang sudah saya bayangkan sebelumnya, di kantor yang ada dalam lingkungan usaha beliau tersebut banyak orang keluar masuk baik itu dari organisasi kemasyarakatan, LSM, Parpol dan elemen masyarakat lainnya untuk sesuatu yang sama. Menyatakan dukungan penuh pada Haris Jumadi sebagai calon anggota DPD Propinsi Riau !.
Saya kenal dengan sosok Haris Jumadi sebagai seseorang yang ulet, tegas, visioner dan berani melakukan perubahan. Dan beliau ini teman sejak lama. Sewaktu menjadi anggota DPRD Kota Pekanbaru beliau dengan tegas menolak dan tidak menerima beberapa kompensasi yang lazim untuk seorang anggota DPRD. Dan itu dilakukan tanpa basa basi politik untuk cari muka.
Visi dan Misi nya mengemban amanat rakyat dan memperjuangkan aspirasi yang bermanfaat bagi rakyat banyak juga terlihat nyata dan gamblang. Beliau juga sanggup memaparkan program kerja secara runtut dengan analisa manfaat yang jelas. Pokoknya, Haris Jumadi 'NO BULLSHIT !' gak pake 'OMONG KOSONG'.
Selengkapnya...
Haris Jumadi...Maju Terus, Bro !
Blog Politik
Pada pemilihan presiden AS itu berbagai blog politik maupun situs berita independen mengalami kunjungan yang fantastis.
HuffingtonPost.com, sebuah blog yang condong pada kubu Demokrat dan laman berita yang didirikan tiga tahun lalu oleh Arianna Huffington, seorang sosialita keturunan Yunani, menerima 4,5 juta pengunjung khas pada September, atau mengalami lonjakan luar biasa sebesar 474 persen dari 792.000 pada tahun lalu.
Politico.com, sebuah situs berita politik yang diluncurkan Januari 2007 oleh para mantan reporter The Washington Post dan Time Magazine, memperoleh 2,4 juta pengunjung khas pada bulan yang sama, atau naik 344 persen dari 532.000 pada tahun sebelumnya.
Drudgereport.com yang condong pada kubu Republik menerima 2 juta pengunjung unik pada September, naik 70 persen dari 1,2 juta pada tahun sebelumnya, kata comScore. (sumber. Antara)
Itu di AS, lantas bagaimana dengan Indonesia ?
Menurut data dari APJII, perkembangan internet di Indonesia mengalami pertumbuhan yang cukup besar, dimana pengguna internet Indonesia di tahun 2000 sekitar 2 juta netter dari total populasi 206,264,595 penduduk (sekitar 1%). Melonjak cukup tajam menjadi 20 juta dari 224,481,720 penduduk (sekitar 8.9%) di tahun 2007 dan di tahun 2008 sekitar 25 juta netter dari total populasi 237,512,355 penduduk Indonesia (sekitar 10.5%) dan hingga akhir Maret 2008, telah terpasang koneksi sekitar 241,000 broadband Internet di seluruh Indonesia.
Artinya, kesempatan untuk berkampanye melalui media internet di Indonesia cukup besar. Tak salah kalau banyak caleg yang memanfaatkan situs / blog sebagai sarana berkampanye.
Mengenai Blog untuk kepentingan politik ini bagi saya pribadi itu adalah bentuk kemerdekaan berpendapat dimuka umum. Dan semestinya, blog dapat menjadi sarana yang lebih dari sekedar nampang dan minta ‘dipilih’ oleh para caleg. Blog bisa sebagai tumpahan ide, gagasan dan kreatifitas serta ranah bersosialisasi. Itulah yang dilakukan Barack Obama melalui situ resmi nya www.barackobama.com, tim kampanye Obama juga memanfaatkan situs jejaring sosial lainnya seperti Facebook ( 3.032.394 supporter), MySpace (875.490 friends) , serta layanan microblogging Twitter (125.882 followers yang menjejaki posting singkat Obama). Demikian pula video-video kampanye Obama yang dipasang di Youtube, umumnya memiliki jutaan hits. Salah satunya adalah video music Obama yang berjudul “Yes We Can” yang telah ditonton 13.260.014 kali
Meski demikian apa yang ditulis oleh Herman Saksono, bahwa apa yang dilakukan politikus di Indonesia tidaklah akan berhasil jika “barang dagangan” serta “diri” yang akan mereka jual tidaklah bernilai jual tinggi. Selain itu, kebiasaan kita yang umumnya bisa membuat namun tidak bisa merawat (dalam hal ini pemanfaatan webblog maupun situs jejaring sosial, yang tidak up-to-date), akan juga mengulang kegagalan yang dialami oleh lawan-lawan Obama, seperti McCain dan Hillary Clinton, yang sama –sama memanfaatkan teknologi ini, namun tidak optimal dalam pemanfaatannya.
Caleg.org
Media promosi untuk Caleg itu banyak. Salah satunya adalah Internet. Melalui kabar yang diterima admin Blog Barnas Pku dari Bpk. Robert Ginting, ST, salah seorang Ketua DPP Partai Barisan Nasional bahwa telah ada media promosi caleg yang efektif di internet yakni melalui caleg. org
Contoh tampilan caleg dapat dilihat pada gambar ini (kalau mau memperbesar, klik pada gambar)

Bagaimana ? jika anda tertarik silahkan hubungi langsung Bpk. Robert G dengan ngunjung Caleg.org terlebih dahulu.
Yes ! Caleg Suara Terbanyak
JAKARTA, SELASA — Suara rakyat dalam pemilu kini dihormati, menyusul Keputusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan Pasal 214 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008. Dengan demikian, calon anggota legislatif terpilih pada Pemilu 2009 tidak bisa berdasarkan nomor urut, tetapi harus meraih suara terbanyak.
Ketua Umum Partai Amanat Nasional Soetrisno Bachir di Jakarta, Selasa (23/12), menilai putusan Mahkamah Konstitusi itu memberikan pengakuan kepada partai politik untuk menempatkan kadernya yang mempunyai dukungan suara terbanyak duduk di parlemen.
”Keputusan MK adalah kemenangan bagi demokrasi. Suara rakyat yang menghendaki wakilnya yang meraih suara terbanyak duduk di parlemen dapat diwujudkan,” ujarnya.
Secara terpisah, Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat Wiranto mengatakan pula, putusan itu mencerminkan MK menghormati hak rakyat.
Ahli hukum tata negara dari Universitas Andalas, Padang, Saldi Isra, menambahkan, putusan MK itu menjadi kontribusi penting bagi pertumbuhan demokrasi di Indonesia. Fakta politik menunjukkan, orang baru sulit masuk ke lembaga legislatif karena nomor urut dikuasai orang yang itu-itu saja.
Ketua Badan Pemenangan Pemilu PDI-P Tjahjo Kumolo mempertanyakan putusan itu. ”Apakah MK punya wewenang menentukan sistem pemilu?” ucapnya.
Ia juga menilai, putusan MK itu menjungkirbalikkan mekanisme sistem proporsional dalam pemilu yang ditetapkan UU sebab bukan distrik murni. Seharusnya tetap ada kebebasan pada partai untuk menentukan sistem yang dipakai dan dihormati sebab ada kedaulatan rakyat serta kedaulatan partai menentukan caleg.
Tak boleh standar ganda
MK dalam sidang yang dipimpin Mahfud MD, Ketua MK, Selasa di Jakarta, memutuskan, caleg terpilih dalam Pemilu 2009 tidak boleh lagi menggunakan standar ganda, memakai nomor urut dan perolehan suara masing-masing caleg seperti yang diakomodasi Pasal 214 Huruf a, b, c, d, dan e UU No 10/2008. MK dalam memutuskan penetapan caleg terpilih harus didasarkan pada suara terbanyak.
Putusan MK itu menanggapi permohonan uji materi yang diajukan Mohammad Sholeh, Sutjipto, Septi Notariana, dan Jose Dima S. Sholeh adalah caleg dari PDI-P untuk DPRD Jawa Timur. Sutjipto dan Septi adalah caleg dari Partai Demokrat untuk DPR. Jose adalah warga negara biasa. MK hanya mengabulkan permohonan mereka yang terkait penentuan caleg terpilih.
MK menyatakan, Pasal 214 bertentangan dengan makna substantif kedaulatan rakyat. Pasal 214 Huruf a-e menyatakan, ”Calon terpilih adalah calon yang mendapatkan suara di atas 30 persen bilangan pembagi pemilih, atau menempati nomor urut kecil jika tidak memperoleh 30 persen BPP, atau menempati nomor urut kecil jika memperoleh BPP.”
Menurut MK, ketentuan Pasal 214 inkonstitusional karena bertentangan dengan makna substantif kedaulatan rakyat dan bertentangan dengan Pasal 28 D Ayat 1 UUD 1945. Penetapan caleg terpilih berdasarkan nomor urut adalah pelanggaran kedaulatan rakyat jika kehendak rakyat tidak diindahkan dalam penetapan caleg.
MK menilai kedaulatan rakyat dan keadilan akan terganggu. Jika ada dua caleg yang mendapatkan suara yang jauh berbeda ekstrem, terpaksa caleg yang mendapatkan suara terbanyak dikalahkan caleg yang mendapatkan suara kecil, tetapi nomor urut lebih kecil.
MK juga menyatakan, memberi hak kepada caleg terpilih sesuai nomor urut sama artinya dengan memasung suara rakyat untuk memilih caleg sesuai pilihannya dan mengabaikan tingkat legitimasi caleg terpilih berdasarkan suara terbanyak.
Anggota Komisi Pemilihan Umum, Andi Nurpati, menjelaskan, KPU akan mengikuti putusan MK dalam menetapkan caleg terpilih itu. KPU akan mengeluarkan peraturan KPU terkait dengan persoalan itu.
Mantan Ketua Panitia Khusus RUU Pemilu Ferry Mursyidan Baldan menyatakan, sebagai tindak lanjut putusan MK, harus ada pertemuan konsultasi antara pemerintah, DPR, dan KPU. (MAM/SUT/ANA/DIK)
Selengkapnya...
Barnas News
"Kita dapat banyak dukungan dari suara PDI Perjuangan dan Partai Demokrat, sepertinya suara pendukung dua partai itu yang akan beralih ke kita."
Surabaya - Ancaman dari partai baru dalam pemilu 2009 kian gencar. Salah satu yang mengancam adalah Partai Barisan Nasional (Barnas). New comer ini terang-terangan hendak mencokot suara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Demokrat (PD)...Selanjutnya...
Pemilu 2009
JAKARTA, SELASA — Suara rakyat dalam pemilu kini dihormati, menyusul Keputusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan Pasal 214 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008. Dengan demikian, calon anggota legislatif terpilih pada Pemilu 2009 tidak bisa berdasarkan nomor urut, tetapi harus meraih suara terbanyak.
Ini sejalan dengan yang dicanangkan oleh Partai Barisan Nasional selama ini....Selanjutnya...




